Oleh: Ary
Naufal[2]
Sebagaimana
telah jamak diketahui dari media, muncul wacana dari Pemerintah melalui
Menkopolhukam untuk
membubarkan HTI. Tiga argumen yang dinyatakan pemerintah sebagai pertimbangan
pembubaran, yaitu karena HTI tidak melaksanakan peran positif, terindikasi kuat
bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan aktivitas yang dilakukan menimbulkan
benturan di masyarakat.
Publik
pun menjadi bertanya-tanya perihal motif di balik wacana yang digulirkan
Pemerintah di Jakarta pada Senin, 8 Mei 2017 tersebut. Pasalnya, pernyataan
rencana pembubaran HTI mendadak jelang sehari keputusan vonis persidangan
Ahok.