Oleh: Muhammad Mihrob[2]
Tulisan ini sebenarnya merupakan
ulasan singkat dari hasil riset yang penulis lakukan untuk tugas akhir
mahasiswa strata satu. Selain sebagai tanggung jawab akademis dan intelektual,
penulis rasa sangat penting membahas sekaligus mengulas tema ini sebagai
tanggung jawab sosial atas persoalan-persoalan kompleks agraria yang terjadi di
masyarakat. Meski lokus dan karakter sosial dalam riset ini adalah pada masyarakat
pedesaan yang guyub. Bukan hal mustahil persoalan serupa juga terjadi pada
lokus kota dengan dinamika sosialnya.
Proses kapitalisasi agraria sejak dua
tahun terakhir memang telah menjadi persoalan akut dan aktual. Kapitalisasi
agraria adalah suatu proses pengambilalihan fungsi tanah masyarakat oleh
investor untuk kepentingan pemupukan modal (capital
accumulation) melalui penanaman
modal (modal investment) dengan
memanfaatkan sumber daya manusia, alam, dan tekonologi. Dalam proses
kapitalisasi agraria ini muncul suatu kecenderungan akan adanya dampak kerusakan lingkungan berupa pencemaran,
abrasi, perusakan lahan bahkan
pelanggaran peraturan pemerintah.