Oleh; Mauli Fikr[2]
ABSTRAK
Gerak laju reformasi
menghadirkan bermacam aneka warna dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara.
Hadirnya kebebasan dan keterbukaan merupakan anugerah terindah dari perjuangan
reformasi. Sampai pada saatnya, sepuluh tahun kemudian dari gerakan reformasi
yang ditandai dengan proses
pengesahan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pemberlakuannya,
lonceng keterbukaan dan transparansi informasi semakin lantang disuarakan.
Dalam dinamikanya hingga saat ini telah banyak kegiatan dan
usaha yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dan juga badan publik untuk terus
mengembangkan aksesibilitas dalam transparansi informasi publik, baik dalam hal
penyediaan informasi yang wajib disediakan secara berkala, serta-merta, dan
setiap saat, maupun pembenahan sistem dokumentasi, dan pelayanan informasi,
namun nyatanya sampai hari ini lembaga publik terkesan masih setengah hati
dalam mengimplementasikan UU no 14 2008 tersebut.
Good Governance dan Informsai Publik
Pada prinsipnya,
dalam rangka mewujudkan pola tatanan pemerintahan yang baik, salah satunya yang
perlu diperhatikan adalah unsur-unsur tentang keterbukaan informasi, mulai dari
transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik. karena ketiga prinsip
itulah yang menjadi ruh dalam keterbukaan informasi guna menciptakan dan
mewujudkan Good Governance.
Sebagaimana
diketahui, bahwa dalam upaya untuk mendapatkan informasi adalah hak yang
dimiliki masyarakat untuk memperoleh atau mengakses informasi yang dikelola
oleh negara (Assegaf dan Khatarina, 2005). Berangkat dari asumsi ini, dapat pula
diartikan bahwa, di sisi lain, lebaga Publik (pemerintah dll.) juga harus
responsif dalam memenuhi hak yang dimiliki setiap warganya. Setidaknya lembaga
publik (pemerintah dll.) segera menyusun peraturan perundangan yang mengatur
informasi yang dapat dan mudah diakses oleh masyarakat. Dari sini dapat kita
fahami bahwa sebenarnya manfaat dari adanya keterbukaan informasi publik adalah
sebagai
instrumen pendukung bagi terwujudnya good governance dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Suasana Diskusi |
Badan
Publik sendiri menurut wikepedia didefinisikan sebagai lembaga eksekutif,
legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Selanjutnya, menurut definisi ini, apa
saja lebaga publik itu? Apakah lembaga internal mahasiswa yang ada di kampus
juga lembaga publik misalnya? bagaimana denga IBI (Indonesia Belajar Institut)
apakah juga termasuk lembaga publik?
Aksesibilitas Informasi Publik
Dalam praktik keterbukaan informasi
publik, UU KIP sebagai landasan konstitusional berjalan sudah hampir sepuluh
tahun sejak disahkan. Namun kenyataanya, praktik-praktik dalam menjalankan
amanat dari UU KIP tersebut pemerintah masih terlihat setengah hati dalam
menjalankannya.
Keterbukaan informasi publik tidak
hanya bicara terkait ketersediaan informasi yang dikelola oleh lembaga publik,
namun juga bagaimana masyarakat mudah dalam menjangkau dan mendapatkan
informasi publik tersebut, dan hal ini membutuhkan usaha keras dan kreatifitas
dalam mewujudkannya.
Akses publik
terhadap informasi merupakan salah satu prasyarat untuk menciptakan
pemerintahan terbuka, yaitu pemerintahan yang transparan dan partisipatoris
(Jannah dan Yasin, 2006). Sedangkan aksebilitas dalam arti yang luas dapat
dimaknai sebagai derajat atau tingkat kemudahan seseorang dalam mencapai suatu
objek.
Aksebilitas
kaitannya dengan keterbukaan informasi publik dapat kita perhatikan setidaknya
dari tiga aspek; komunikasi, layanan, dan kreatifitas. Komunikasi; UU 14/2008
Sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan keterbukaan dan
transparansi informasi publik masih membutuhkan nafas yang lebih panjang lagi. Dengan
kata lain, perlu adanya sosialisasi UU KIP berserta teknis pelaksanannya sampai
ke unit terkecil di pemerintahan. Layanan; Kemudahan dan kenyamanan bagi
penerima layanan dalam melakukan proses akses informasi publik. Kreatifitas,
Lembaga publik perlu meningkatkan kreatifitasnya dan memanfaatkan perkembaganan
teknologi dalam memberi pelayanan terkait informasi publik. dari ketiga bentuk
aspek di atas, munculnya tidak lepas dari berbagai dinamika dan pengalaman kami
-dalam kapasitas saya sebagai aktivis di Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
(FITRA) Jawa Timur- saat melakukan uji akses keterbukaan informasi di beberapa
lembaga publik.
Versi PDF-nya, dapat dibaca dan download di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimaksih telah sudi berkomentar...