Jumat, 24 Maret 2017

Membumikan Aksebilitas Keterbukaan Informasi Publik[1]

Oleh; Mauli Fikr[2]

ABSTRAK
Gerak laju reformasi menghadirkan bermacam aneka warna dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Hadirnya kebebasan dan keterbukaan merupakan anugerah terindah dari perjuangan reformasi. Sampai pada saatnya, sepuluh tahun kemudian dari gerakan reformasi yang ditandai dengan proses pengesahan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pemberlakuannya, lonceng keterbukaan dan transparansi informasi semakin lantang disuarakan.

Dalam dinamikanya hingga saat ini telah banyak kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dan juga badan publik untuk terus mengembangkan aksesibilitas dalam transparansi informasi publik, baik dalam hal penyediaan informasi yang wajib disediakan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat, maupun pembenahan sistem dokumentasi, dan pelayanan informasi, namun nyatanya sampai hari ini lembaga publik terkesan masih setengah hati dalam mengimplementasikan UU no 14 2008 tersebut.