Oleh; Mauli Fikr[2]
ABSTRAK
Gerak laju reformasi
menghadirkan bermacam aneka warna dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara.
Hadirnya kebebasan dan keterbukaan merupakan anugerah terindah dari perjuangan
reformasi. Sampai pada saatnya, sepuluh tahun kemudian dari gerakan reformasi
yang ditandai dengan proses
pengesahan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pemberlakuannya,
lonceng keterbukaan dan transparansi informasi semakin lantang disuarakan.
Dalam dinamikanya hingga saat ini telah banyak kegiatan dan
usaha yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dan juga badan publik untuk terus
mengembangkan aksesibilitas dalam transparansi informasi publik, baik dalam hal
penyediaan informasi yang wajib disediakan secara berkala, serta-merta, dan
setiap saat, maupun pembenahan sistem dokumentasi, dan pelayanan informasi,
namun nyatanya sampai hari ini lembaga publik terkesan masih setengah hati
dalam mengimplementasikan UU no 14 2008 tersebut.