Sabtu, 04 Juni 2016

Konsep Hukum Sebagai Alat dan Sarana Bagi Masyarakat[1]

 Oleh: Alfin Law[2]

Dalam suatu meteri yang diperbincangkan tentang substansi hukum, tentu banyak pemahaman yang berbeda dalam mengartikan apa yang menjadi  isi sebenarnya dari hukum itu sendiri. Bahwa, sebagian pelaku hukum mengartikan hukum secara parsial semata, di mana hukum hanya dipandang sebagai hukum normatif saja yang menafikan dari sisi falsafah dan sosiologis. Sehingga hukum tersebut menjadi hukum yang memihak kepada mereka yang cenderung politis.  Secara faktual tidak bisa dipungkiri terdapat resistensi terhadap produk-produk hukum, sehingga keberlakuannya secara empiris tidak bekerja secara maksimal dan jelas bukan merupakan produk hukum yang baik.