Kamis, 24 November 2016

Mengenal Lebih Jauh Masalah Pengungsian di Indonesia

Oleh: Alifia Nisa Ikbar & Robbah Munjidin Ahmada

Ketika membaca sekilas judul di atas, banyak persepsi yang muncul dan cenderung negatif. Ada yang mengatakan tidak penting dan bahkan tidak peduli terhadap masalah pengungsian ini. Padahal, yang sedang terjadi di lapangan saat ini, jumlah pengungsi tiap tahun terus bertambah. Oleh karena itu, Selasa (22/11), Indonesia Belajar Institut (IBI) menghelat diskusi dan dialog interaktif, kemitraan dengan Jesuit Refugee Servis (JRS) Pasuruan dengan tajuk: “Mengenal Lebih Jauh Masalah Kepengungsian di Indonesia”, guna mengetahui lebih dalam tentang seputar pengungsi yang datang ke Indonesia.
 
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini, Daryadi dari JRS, dan Muhammad Idris Blus; seorang refugee asal Sudan. Tentu diskusi ini berada pada momen yang tepat sebab gelombang pengungsi yang cukup tinggi, seiring dengan konflik di beberapa negara yang belum usai.

Menurut pemaparan Daryadi; salah seorang narasumber dari tim JRS, pengungsian merupakan perpindahan yang dilakukan perorangan atau kelompok dari suatu tempat ke tempat lain dalam jangka waktu tertentu.  Menurut Konvensi 1951 dan Protokol 1967, seseorang bisa dikatakan pengungsi (Refugee) jika berada di luar negara asal (Country of Origin). Mereka tidak memungkinkan untuk kembali ke negara asalnya dikarenakan faktor-faktor tertentu; sebab politik,  tidak memiliki dan mendapatkan perlindungan dari negaranya, dan apabila pulang ke negara asalnya memiliki kemungkinan akan mengalami persekusi.

Persekusi merupakan ujung ekstrim dari diskriminasi. Diskriminasi yang berujung kepada kekerasan. Misalnya; pembunuhan, penganiyayan, dlsb. Latar belakang terjadinya persekusi dalam pengungsian diakibatkan oleh perbedaan ras, suku, agama, aliran, kebangsaan, dan pandangan politik.

Seseorang bisa dikatakan pengungsi, apabila sudah memenuhi syarat registrasi dan administrasi. Setelah melakukan registrasi, orang tersebut tidak serta-merta bisa disebut pengungsi. Semacam Ujian Nasional, mereka harus menunggu pengumuman apakah lulus persyaratan menjadi pengungsi atau tidak. Dalam waktu menunggu proses registrasi, calon pengungsi disebut sebagai pencari suaka ( Asylum Seeke) yang berarti mencari perlindungan. Bisa dikatakan pencari suaka apabila seseorang telah mengajukan klaim sebagai pengungsi dan sedang menunggu pengumuman kelulusan sebagai pengungsi oleh UNHCR (Badan tertinggi yang mengurus masalah pengungsian). Orang yang sedang mencari suaka mendapatkan hak perlindungan dan pelayanan selama proses klaim di UNHCR.

Negara manapun tidak berhak pengusir mereka yang sedang mencari suaka maupun mereka yang sedang mengungsi. Karena pengungsian ini telah ada Undang-Undang yang menaungi. Adapun klasifikasi sebab terjadi pengungsian adalah sebagai berikut; Mengalami diskriminasi, Persekusi, Mencari perlindungan dalam negeri, Mencari perlindungan di luar negeri, Menjadi pencari suaka, Menjadi pengungsi, Negara mencari solusi (Durable Solution).

Perlu diketahui pula, seorang pengungsi tidak diperkenankan untuk mencari nafkah di negara yang menjadi tempat pengungsian. Lalu, timbul pertanyaan, "Bagaimana mereka bisa survive sebagai pengungsi?" Seorang pengungsi mendapatkan support dana untuk hidup dari negaranya masing-masing dengan jumlah yang tidak sedikit. Selain itu, tempat untuk mereka tinggal juga sudah disediakan.

Refugee
Berkenaan dengan pengungsi, lazimnya beredar pemaknaan di masyarakat bahwa setiap orang yang ada masalah di daerahnya, kemudian berpindah ke daerah yang lain disebut pengungsi. Umpama daerah A konflik, kemudian penghuninya pindah ke daerah B. Tetapi dalam hukum internasional terjadi perbedaan atas hal ini.

Apabila kasusnya seperti di atas, dan berpindah di dalam negeri serta negara sanggup untuk memberikan perlindungan, maka orang (yang pindah) tersebut disebut Internally Displaced Person’s (IDP). Namun apabila negara tidak sanggup lagi memberikan perlindungan, maka orang tersebut bisa disebut refugee, dengan memenuhi beberapa syarat.

Di antara syarat-syarat itu adalah, adanya rasa takut sebab persekusi, baik sebab ras, etnis atau pendapat politik. Tidak mampu dan/atau bisa kembali ke negaranya. Di sisi lain tiadanya jaminan bahwa negara asal bisa memberi perlindungan. Apabila diskemakan, maka penyebab dan langkah hingga akhirnya disebut refugee dapat digambarkan sebagai berikut; Adanya diskriminasi, seperti berdasar ras, etnis—Hingga persekusi (ujung ekstrim dari diskriminasi)—Kemudian mencari Perlindungan dalam negeri—Jika dalam negeri tidak bisa memberi perlindungan—Maka mencari perlindungan di luar negeri—Kemudian mengikuti proses hingga dinyatakan sebagai pencari suaka—Lalu dengan beberapa syarat bisa dikategorikan pengungsi.

Sebagai catatan, berkelindan dengan syarat mendapat status pengungsi, ada langkah-langkah yang memang harus ditempuh. Di antaranya status sebagai pencari suaka, sebelum dinyatakan sebagai pengungsi. Langkah-langkah itu umpamanya registrasi—wawancara pertama—analisis kasus—rekomendasi (diakui atau ditolak)—review kasus—keputusan I (diakui atau ditolak) sebagai pencari suaka. Setelah, umpama, dinyatakan sebagai pencari suaka, langkah lanjutan juga ditempuh agar mendapat status refugee.

Lalu bagaimana potret ke-pengungsi-an di Indonesia?
Sebagaimana laporan UNHCR Indonesia pada September 2016 mencapai 13.707 orang, dengan komposisi 6.897 orang sebagai pengungsi dan 6.810 orang pencari suaka. Jumlah ini berasal dari beberapa negara seperti Afghanistan, Somalia, Iran, dan Myanmar. Sebagaimana dituturkan Pak Daryadi, beberapa organisasi cukup tanggap dalam menangani pengungsi ini. Selain JRS, ada Dompet Dhuafa dan Aksi Cepat Tanggap. 

Diskusi ini adalah pengantar tentang kepengungsian. Sehingga belum bisa memaparkan terkait konvensi 1951 dan protokol 1967, tempat terkait dengan skema (menerima status refugee) di atas, hak-hak yang didapat pengungsi dari negara, baik yang menyetujui konvensi 1951 dan protokol 1967 maupun tidak. Termasuk pula kebermanfaatan bagi pengungsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimaksih telah sudi berkomentar...