Dalam suatu
meteri yang diperbincangkan tentang substansi hukum, tentu banyak pemahaman
yang berbeda dalam mengartikan apa yang menjadi
isi sebenarnya dari hukum itu sendiri. Bahwa, sebagian pelaku hukum
mengartikan hukum secara parsial semata, di mana hukum hanya dipandang sebagai
hukum normatif saja yang menafikan dari sisi falsafah dan sosiologis. Sehingga
hukum tersebut menjadi hukum yang memihak kepada mereka yang cenderung
politis. Secara faktual tidak bisa
dipungkiri terdapat resistensi terhadap produk-produk hukum, sehingga
keberlakuannya secara empiris tidak bekerja secara maksimal dan jelas bukan merupakan
produk hukum yang baik.