Oleh: Marlaf
Sucipto
Presiden Jokowi
telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres), tertanggal 15 Oktober 2015,
terkait penetapan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2015.
Hari Santri
Nasional, jelas disuarakan oleh organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama’
(NU). Ormas terbesar pertama ini menghendaki penetapan Hari Santri agar negara
mau mengakui peran santri dalam memperjuangkan kemerdekaan di republik. Penetapan
Hari Santri, 22 Oktober, mengacu kepada waktu saat digelorakannya Resolusi
Jihad oleh KH. Hasyim Asyari (1875-1947) pada 22 Oktober 1945. Resolusi Jihad
ini kemudian yang dianggap menjadi cikal-bakal lahirnya gerakan melawan Belanda
yang ingin kembali menjajah melalui tentara Nederlandsch Indiƫ Civil
Administratie (NICA) pada tanggal 10 November 1945 di Surabaya dengan komando
kondangnya bernama Sutomo—Bung Tomo, (1920-1981). 10 November ini kemudian kini
diperingati sebagai Hari Pahlawan.